Deskripsi
Layanan pengolahan data kelautan merupakan salah satu bentuk layanan untuk membantu stakeholders yang memerlukan pengolahan data untuk kegiatan yang dilaksanakan. Layanan ini akan dilakukan langsung oleh peneliti Balai Riset dan Observasi Laut yang berkompeten di bidangnya, sesuai dengan kepakaran masing-masing serta kegiatan rutin penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Syarat Permohonan
Syarat Permohonan :
- Menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Balai Riset dan Observasi Laut Jalan Baru Perancak Negara Jembaran Bali, 82251 atau
- Datang langsung ke Balai Riset dan Observasi Laut (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
- Melengkapi form pengolahan data
Prosedur
Prosedur permohonan pengolahan data adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan surat permohonan pengolahan data ditujukan pada Kepala Balai Riset dan Observasi Laut dengan menyebutkan secara jelas jenis pengolahan data yang diinginkan
- BROL memproses surat permohonan disertai dengan perhitungan biaya untuk proses pengolahan data
- Pemohon menyelesaikan administrasi pengolahan data
- BROL memproses pengolahan data
Biaya
Biaya tergantung pada jenis data dan tingkat kerumitan pengolahan data
Waktu Penyelesaian
Waktu Penyelesaian :
- Melalui surat permohonan; menerima jawaban minimal 5 hari dan maksimal 30 hari kerja sejak surat permohon diterima oleh Kasi/Kasubbag yang bersangkutan
- Datang langsung 1 hari sejak permohonan informasi disampaikan
Kontak
Balai Riset dan Observasi Laut (BROL)
Jalan Baru Perancak, Negara, Jembrana - Bali
Telp. (0365) 44266, 44268, 44269 | Fax. (0365) 44278