KKP Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik Lewat Layanan Digital PPID Terintegrasi
SIARAN PERS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Nomor: SP. 406/SJ.5/IV/2021
Jakarta (13/04). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menyampaikan informasi di era keterbukaan informasi publik dengan memaksimalkan pemanfaatan layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kanal digital menjadi salah satu media yang dimanfaatkan dalam melakukan pelayanan informasi publik di era revolusi industri 4.0 ini.